CNN Indonesia | Jumat, 30/07/2021 12:54 WIB
Terdakwa korupsi Djoko Tjandra mendapat pengurangan hukuman menjadi 3,5 tahun di tingkat banding. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi buah bibir usai
kembali memotong hukuman terdakwa kasus korupsi. Teranyar, pengusaha Djoko
Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat
'kebaikan' majelis hakim di tingkat banding tersebut.
Djoko dihukum dengan pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis
pengadilan tingkat pertama.
Hal yang meringankan hukuman Djoko karena yang bersangkutan telah menjalani
pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan
dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima
miliknya sebesar Rp546.468.544.738.
Sedangkan hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.
Hakim tingkat banding mengungkapkan sejumlah hal meringankan.
Pinangki dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat
sebagai jaksa, bisa diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang Ibu yang
mempunyai anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh
dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan buah hati.
Sementara itu, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana
hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA. Baik di tingkat
kasasi maupun peninjauan kembali.
Beberapa di antara pelaku korupsi itu ialah pengusaha Billy Sindoro, pengacara
kawakan OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan hakim Mahkamah
Konstitusi Patrialis Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta
Mohamad Sanusi, hingga Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
KPK menilai diskon hukuman bagi para pelaku korupsi dapat menurunkan
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, korting hukuman
koruptor juga bisa menggerus efek jera.
"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena
ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis
terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik
atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Plt. Juru Bicara
Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemantauan persidangan, ICW menemukan rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
"Ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7).
Kurnia menyoroti perihal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.
Perma itu berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang satu di antaranya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Kurnia meminta agar hakim di seluruh tingkatan peradilan dapat mengimplementasikan Perma tersebut.
"MA juga harus menegaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawas MA," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan banyak faktor yang melatarbelakangi pemberian diskon hukuman para pelaku korupsi menjadi marak pada akhir-akhir ini.
Di antaranya seperti perspektif korupsi yang dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa hingga purnatugas almarhum Artidjo Alkostar.
"Itu kemudian seakan-akan setelah Artidjo enggak ada maka kemudian sesuatu menjadi keberbalikan. Dulu kalau Artidjo hukuman [koruptor] naik, nah sekarang kalaupun tidak naik, [hukuman] tetap," kata Boyamin.
Boyamin menyebut kondisi tersebut merupakan permasalahan yang sangat serius. Oleh karena itu, kata dia, setiap hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan pembinaan.
"Pertimbangan diskon hukuman sudah aneh-aneh. Itu harus jadi perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA untuk melakukan pembinaan. Kalau perlu orang-orang yang memutus itu tidak layak promosi, naik pangkat, dan sebagainya," ujarnya.

0 Komentar