Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 08:46 WIB
Foto: Aksi tolak kasus sandal jepit (ari/detikcom)
Jakarta - Masih ingat seorang anak di Palu, Sulawesi Tengah
(Sulteng) yang didakwa mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu? Anak malang itu
harus mengikuti proses sidang dan terancam 5 tahun penjara. Salah satu cerita
miris korban KUHP.
Kisah ini bermula saat si anak berada di Jalan
Zebra dan melihat ada sandal jepit di depan kos-kosan pada tahun 2010 lalu. Si
anak kemudian mengambil sandal jepit seharga Rp 30 ribu itu.
Selang enam bulan setelahnya, si anak
dipermasalahkan oleh pemilik sandal. Usai diinterograsi, si anak mengembalikan
ke pemilik.
Meski sudah dikembalikan, kasus ini masih
panjang. Si anak ternyata dilaporkan ke polisi dan tetap diproses hingga ia
duduk di kursi pengadilan.
Si anak kemudian diadili dengan Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
"Masih banyak kasus-kasus besar yang harus
kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah
umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak
ketimbang membawanya ke pengadilan," kata penasihat hukum si anak, Elvis
Dj Katuwu.
Nah, sejatinya si anak bisa dikenakan Pasal 364
sehingga masuk delik tindak pidana ringan/tipiring sehingga tidak perlu melalui
proses sidang berlarut-larut dan hukumannya ringan. Namun Pasal 364 itu
menyaratkan barang yang diambil harganya kurang dari Rp 25 sehingga si anak
tidak bisa dikenakan Pasal 364.
Selengkapnya Pasal 364 berbunyi:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan
pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir
5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Klausul minimal harga Rp 25 merupakan batasan KUHP
peninggalan Belanda. Sebuah wetboek yang berusia lebih dari 100 tahun
Oleh sebab itu, dalam RUU KUHP merombak materi
batasan Pasal Pencurian Ringan menjadi minimal Rp 500 ribu. Selengkapnya
berbunyi:
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 483 dan Pasal 484 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang
dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dipidana
karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi
Tengah Romel Tampubolon menyatakan si anak terbukti mencuri sandal. Hakim
menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk
mendapatkan pembinaan.
Kini, KUHP baru segera disahkan. Pada 24
September 2019, DPR akan mengundangkan RUU KUHP menjadi UU menggulingkan UU
warisan penjajah Belanda.

0 Komentar